Tampak Tongkang Ocean II yang mengangkut 2.500 ton Zirkon.
Belitung Timur, NewsMetropol – Tongkang Ocean II mengangkut 2.500 ton Zirkon atau mineral ikutan lainnya ditarik Tugboat Puspa Bahari saat berlayar di perairan Kabupaten Belitung Timur, Tugboat penarik tongkang diterjang badai dan Tongkang mengalami kebocoran hingga kandas didepan muara sungai Manggar pada tanggal 27 Januari 2019 lalu membawa kisruh tentang legal tidaknya pengiriman Zirkon keluar Provinsi Bangkabelitung.
Seperti yang dilangsir Media deteksionline.com, Kamis 7 Februari 2019, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pengiriman mineral ikutan zirkon keluar Provinsi Bangkabelitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai tidak resmi, karena Peraturan Daerah No. I Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui.
“Perda baru disahkan 23 Januari 2019, Perda ini belum disosialisasi, Pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti Zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal,” ujar Didit Srigusjaya, Rabu (6/2), di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menjawab pertanyaan media.
“Perda itu dibuat agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukum. Hasilnya untuk menambah PAD bagi daerah dan juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan tetapi bila Perda mineral ikutan Timah belum ada Pergubnya, Belum ada petunjuk teknis atau pelaksaaan teknis, aturan pelaksanaan Perda itu adalah Pergub,” tambahnya.
Sebelumnya banyak pemberitan dari berbagai Media Cetak dan Online lokal maupun nasional memberitakan beberapa LSM di Kabupaten Belitung Timur mempertanyakan asal usul zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri Bangka serta payung hukum pengiriman yang di bawa tongkang Ocean II yang bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel, Suranto Wibowo seperti dilangsir media belitongekspres.co.id Jumat (1/2/) menyebutkan bahwa pengiriman Zirkon keluar daerah tidak masalah.
“Untuk saat ini, boleh pengiriman zirkon keluar daerah. Iya, itu Perda Nomor 1 tahun 2019,” terang Suranto kepada saat dihubungi Belitong Ekspres, Rabu (30/1).
Saat NewsMetropol menanyakan kepada Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya melalui pesan singkat whatsup-nya terkait langkah DPRD Provinsi Babel dengan adanya pengiriman Zirkon oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri Bangka yang menurutnya illegal? Kemudian upaya Pemerintahan Daerah Provinsi berkoordinasi dengan pihak yang berwajib atau yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan hukum, namun hingga berita ini dipublishkan belum mendapatkan keterangan.
(Sahrus Salis)
