Panel

Kelima terdakwa Muhammad Ridwan, Harun Bin Haji Kosim, Hermanto, Sapudin, dan Madroni dan kuasa hukum Hazmin Sutan Muda dan Rekan, Rabu (6/2).

Bogor, NewsMetropol – Kasus perkara dugaan pengrusakan terhadap Panel atau pagar dinding yang terjadi di Kampung Cikoleang RT.10 RW.04, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juni 2018 silam menuai hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II.A Cibinong.

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama menjelaskan, jika kelima terdakwa atas nama Muhammad Ridwan, Harun Bin Haji Kosim, Hermanto, Sapudin, dan Madroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap panel atau pagar dinding milik saksi pelapor.

“Kelima terdakwa terbukti kami nyatakan bersalah karena sudah merusak panel atau dinding pagar diatas tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi dengan kerugian materil sebesar Rp.35 juta terhadap saksi pelapor saudara Imang Halim,” kata Majelis Hakim, Chandra saat membacakan putusan, di ruang sidang Prof Asikin Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (6/2).

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

Ia melanjutkan, atas dasar itu Mejelis Hakim PN Cibinong pada 6 Februari 2019 memutuskan kepada 5 terdakwa terbukti bersalah dengan putusan 6 bulan pidana percobaan.

“Menimbang, mencermati dan memutuskan jika kelima terdakwa kami jatuhkan hukuman 6 bulan pidana percobaan dengan tidak dilakukan penahanan penjara, dengan catatan selama setengah tahun itu kelima terdakwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan melawan hukum, apabila melakukan tindak pidana tentu akan kami masukkan dalam jeruji besi,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Hazmin Sutan Muda dan Rekan mengaku, atas dasar putusan Majelis Hakim PN Cibinong tersebut, pihaknya masih melakukan pikir-pikir.

“Masih ada waktu 7 hari kedepan sejak putusan hari ini, untuk kami melakukan banding atau terima atas putusan tersebut,” jelas Hazmin.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Menurutnya, putusan hakim yang memutuskan terhadap kelima clientnya itu sangat tidak mendasar dengan mendakwa 6 putusan masa percobaan.

“Untuk putusan itu saya coba kordinasikan kepada keluarga klien kami, apakah menerima atau banding. Tapi kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan hukuman yang tidak memberatkan kepada lima klien kami,” ungkap dia.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pengrusakan panel atau pagar dinding yang dilakukan kelima terdakwa bermula pada 6 Juni 2018 lalu. Dimana kelima terdakwa merasa kesal lantaran pihak saksi pelapor, Imang Halim membuat bangunan panel tersebut diatas tanah milik kelima terdakwa tanpa adanya perjanjian jual beli di tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi milik hak waris para terdakwa.

(Wido)

KOMENTAR
Share berita ini :