Aksi2

Tampak aksi damai dipersimpangan Jalan Mapolda Sultra, Senin (4/2).

Kendari, NewsMetropol – Forum pemerhati hukum Sulawesi Tenggara kembali turun kejalan melakukan aksi damai dipersimpangan Jalan Mapolda Sultra, guna mendesak Kapolda Sultra melakukan upacara pemecatan terhadap pelaku pembunuh almarhum Bripda Faturahman pada tanggal 3 September 2018 lalu yang dilakukan kedua orang seniornya.

Yogi Mengko, selaku kordinator masa aksi dalam orasinya menyampaikan, bahwa aksinya kembali turun kejalan karena rasa ketidakpuasan dengan hasil penanganan penyidikan terhadap kasus almarhum Bripda Muhammad Faturahman Ismail, Senin (4/2).

“Penaganan kasus yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Faturahman merupakan kasus berat yang diirencanakan, sehingga menyebabkan kematian korban. Jaksa Penuntut menggunakan dua pasal yatu pasal 170 HUHAP dan Pasal 351 KUHAP dalam kategori penganiayan biasa, pada hal penganiayan yang menyebabkan kematian almarhum Faturahman adalah kasus berat yang direncanakan,” ucap dalam orasinya.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

Berkali-kali menyampaikan dalam orasinya bahwa penganiayaan ini adalah penganiayan berat yang sudah direncanakan mengakibatkan meninggalnya orang. Maka, kata Yogi, penerapan pasalnya harus pasal 355 KUHAP. Dalam pasal tersebut ayat (2) ancaman pidananya paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Sehingga kami patut menduga pihak Pengadilan dan kejaksaan ikut bermain dalam penanganan kasis ini,” pungkasnya.

Yogi Mengko mengatakan, masa aksi meminta bertemu dengan Kapolda guna menanyakan perihal kedua anggota Polda yang menganiaya almarhum Bripda Muhammad Faturahman kapan akan dilakukan upacara pemecatan terhadap kedua pelaku penganiayan yang menyebabkan meninggalnya Faturahman.

Diakhir orasinya menyampaikan bila tuntutan tidak diindahkan maka pihaknya akan menurukan masa yang lebih banyak.

Baca Juga:  PT. PUL Luwu Timur Disorot Kasus AMDAL

Kesepuluh orang masa aksi diterima oleh Kasubdit Penmas, Kompol Agus, mewakili Kapolda Sultra. Dia mengatakan, dalam penanganan kasus meninggalnya Muhammad  Faturahman sudah dilakukan dengan serius, dari pihak Propam sudah melakukan sidang kode etik, hasilnya diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat).

“Kemudian ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh kedua pihak tersangka ditolak, kesimpulanya tetap dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ), namun demikian kita tetap menunggu tanda tangan  resmi dari Bapak Kapolda untuk tetap dilaksanaka PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ),” jelasnya.

“Pemberhentian tidak  dengan hormat  seharusnya dilakukan setelah putusan ingkrah, namun karena ini atensi Bapak Kapolda yang manandakan bahwa keseriusannya atas penanganan kasus ini diupayakan secepatnya dilaksanakan,” tambahnya.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :