Sabu

Pengguna sekaligus kurir sabu, Bambang Sugianto Bin Muhari yang berhasil ditangkap Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, Sabtu (26/1).

Lumajang, NewsMetropol – Semangat dari Polres Lumajang untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus membara. Terbukti Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap laki-laki yang merupakan pengguna sekaligus kurir sabu di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Sabtu (26/1).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MM.MH., menjelaskan, bahwa laki-laki tersebut diketahui bernama Bambang Sugianto Bin Muhari (38 th) warga Dusun Persil Banyuputih Kidul, RT.28 RW.06, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap petugas di tepi Jalan Raya (simpang tiga) Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yang terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih, yang didalamnya berisi satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 gram serta satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,16 gram, sehingga jika ditotal, sabu tersebut memiliki berat kotor sebesar 0,33 gram.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

“Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang.

“Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah,”tegasnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Tersangka sendiri diketahui telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan mendapatkan ancamman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah serta paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

(MP/PolresLumajang).

KOMENTAR
Share berita ini :