Miris, KTU Kemenag Lombok Barat Berikut Stafnya Terkena OTT Dugaan Bantuan Dana Masjid

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SIK menunjukan barang bukti saat Konfrensi Pers di Lobi Polres Mataram, Rabu (16/1).

Mataram, NewsMetropol – Sejumlah masjid di Kabupaten Lombok Barat yang mendapat bantuan dari Kementerian Urusan Agama RI melalui Kanwil Depag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berjumlah Rp.6 miliyar.

Dari bantuan tersebut, BA melakukan pemotongan atas perintah Kepala Tata Usaha Kemenag Lombok Barat yang berinisial IK.

BA selaku Staf Tata Usaha Kemenag Lombok Barat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) jajaran Polres Mataram pada Selasa (15/01) kemarin.

Sejumlah Masjid tersebut berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat yakni di Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Lingsar dan Kecamatan Batu Layar. Total masjid yang mendapatkan bantuan sejumlah 16 masjid di Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Hal itu disampaikan Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SIK pada saat Konfrensi Pers di Lobi Polres Mataram, Rabu (16/1).

Kapolres Mataram melanjutkan, ada 4 Masjid di Kecamatan Gunung Sari, 4 Masjid di Lingsar dan 5 Masjid di Batu Layar.

BA yang ditangkap terlebih dahulu melakukan pemalakan kepada sejumlah pengurus masjid atas perintah Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Lombok Barat yakni IK.

“IK memerintah untuk melakukan pungutan liar dan uangnya disetor kepada atasannya IK. BA sendiri juga melakukan pungutan lagi untuk kepentingan dirinya sendiri,” terang AKBP Saiful Alam.

Dia menambahkan, uang yang dipungut tersebut bervariasi antara Rp 5 hingga 20 juta rupiah. Sehingga jumlah uang tunai yang disita dari kedua pelaku ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Kini, Kedua tersangka diamankan di Mapolres Mataram untuk pengembangan kasus tersebut.

Lebih lanjut AKBP Saiful Alam menambahkan, bahwa kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat dari hasil pengembangan kedua tersangka dan enam orang saksi lainnya.

“Keduanya dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliyar rupiah,” pungkas Kapolres Mataram.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :