Kedua pelaku penyalahguna Narkoba berinisial DD (50) dan HB (44).
Pandeglang, NewsMetropol – Penyebaran narkoba di wilayah Provinsi Banten sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah menyentuh kepada orang-orang lanjut usia di pedesaan yang lokasinya berada di pegunungan, hal tersebut terbukti setelah Sat Resnarkoba Polres Pandeglang mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Kampung Cimura, Desa Talagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kedua orang berinisial DD (50) dan HB (44) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah DD.
Penangkapan itu,berawal dari laporan seorang warga bahwa di rumah DD sering terjadi hal-hal yang mencurigakan.
“Setelah di selidiki,dan di lakukan penggeledahan di rumah DD,terdapat sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0,31 gram dan seperangkat alat isap (bong),” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ediy Sumardi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/1).
Saat ini,kedua orang yang sudah usia lanjut itu telah diamankan beserta barang bukti. Pelaku terancam mendekam di penjara selama 4 tahun dan denda nominal sebesar Rp.800 juta sesbagaimana pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
(Harun)
