Kapolres Lebak, AKBP Danny Ariyanto, SIK, MH., didampingi jajarannya saat konferensi pers, Rabu (28/12).
Lebak, NewsMetropol – Polres Lebak berhasil menangkap empat pemuda yang memiliki narkoba berjenis ganja dan sabu.
Kapolres Lebak, AKBP Danny Ariyanto, SIK, MH., menjelaskan, bahwa keempat pemuda ditangkap oleh tim Sat Narkoba di dua wilayah di Kabupaten Lebak yakni di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung.
“Dari tangan keempat pemuda yang berinisial EN, FYP, DR dan RH, kami mendapatkan 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram, 2 paket sabu seberat 0,10 gram dan 2 paket Sabu seberat 0,08 gram,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (28/11).
Danny mengatakan, pihaknya juga mengamankan 1 paket plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dibungkus kertas hermes rokok, 1 pipet kaca bekas pakai dan 1 buah alat hisap sabu atau bong.
Selain itu didapatkan 1 paket ganja kering seberat 29,06 gram, 2 paket besar berisikan ganja kering seberat 1.500,11 gram dan 1 buah kaos berkerah berisikan ganja seberat 237,79 gram dan narkotika jenis gorila 2 paket kecil.
“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dan disita satnarkoba polres lebak sebanyak 1,5 gram dan paket ganja kering seberat 1,766.96 gram dan 2 paket kecil Narkotika jenis Gorila,” terangnya.
Diceritakan kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Kemudian pada hari Kamis (8/11), sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka di Kampung Cidikit Hilir, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah dan di Kampung Lebak Sambel, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.
Akibat perbuatanya keempat tersangka di jerat pasal 111 ayat (2) sub ayat (1) Jo Pasal 114 (2) sub ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas alumnus Akpol 1997 itu.
(Syarifudin)
