SBS

Pimpinan Senopati Tour and Travel, Satrio Budi Santoso (SBS).

Batu, NewsMetropol – Penangkapan bos Senopati Tour and Travel, Satrio Budi Santoso (SBS) yang notabene mantan Ketua dan saat ini menjabat penasehat dari organisasi lokal BAPTA (Batu Tourism Profesional Association) menjadi buah bibir masyarakat Malang Raya, khususnya para pelaku wisata yang bergerak di bidang usaha Tour and Travel.

Pasalnya, dengan kejadian yang mencoreng nama industri pariwisata tersebut berdampak pada lesunya permintaan kerjasama dari konsumen.

Ahmad Faidlal Rahman, SE.Par.M.SC., seorang Pakar Muda Pariwisata mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan akhir-akhir ini memang marak di Indonesia, selain bidang pariwisata juga pada paket umroh, haji dan lainnya.

“Untuk itu, pemerintah harus mencari tahu dan evaluasi, kenapa bisa terjadi?,” kata Ahmad kepada NewsMetropol, Jumat (9/11).

Menurut Ahmad, hal ini akibat ambisi kuantitatif dari pada kualitas. Inilah yang kemudian mencoreng industri pariwisata karenq tidak mengindahkan etika dan nilai pariwisata yang selama ini dijunjung yaitu keramahan dan pelayanan  berkualitas.

Dalam hal ini pemerintah harus tegas mengumumkan kepada publik mengenai perusahaan Tour and Travel yang sudah memiliki standarisasi usaha pariwisata dari lembaga sertifikasi independen.

Itu adalah Instrumen dalam memberikan kepastian pelayanan konsumen, sehingga pengusaha wisata, maupun guide memiliki lisensi dan jelas secara regulasi, ini yang harus diterapkan di Kota Batu.

“Jika hal itu tidak dilaksanakan, beginilah dampaknya. Pengusahan pariwisata melakukan kesewenangan terhadap konsumen,” paparnya.

Tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh SBS kepada Faid. Ahmad mengatakan, bahwa hal Itu bisa terjadi pada siapapun akibat kenakalan pribadi, namun memiliki dampak merugikan pada pelaku wisata lainnya

Sehubungan dengan langkah organisasi lokal Kota Batu yaitu BAPTA (Batu Profesional Tourism Association) yang turut tercoreng atas tindakan mantan ketuanya

Pengamat Pariwisata itu menjawab datar, bahwa dirinya memang bagian dari BAPTA tapi bukan pengurus, namun kalau menurut aturan, siapapun yang dinyatakan bersalah harus dikeluarkan.

Kadis Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono menyayangkan tindakan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah oleh Satrio Budi Santoso seorang Pengusaha Tour and Travel dari Kota Batu Malang.

“Kami sering mengadakan pelatihan dan bimbingan agar pelaku pariwisata di Kota Batu menjadi pengusaha

profesional,” katanya.

“Tentunya kami bina yang baik-baik, untuk Standarisasi usaha Pariwisata juga sudah ada. Jadi, untuk masalah pidana yang dilakukan oleh seseorang itu kembali pada pribadi masing-masing,” jelas Imam.

Lèbih jauh, berbicara kemitraan yang  erat antara BAPTA dengan Pemerintah Kota Batu, Imam mengelak, sejak dirinya menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu.

“Kami tidak pernah melakukan kerjasama dengan BAPTA,” katanya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Kupang Kota, IPTU Bobby Jacob Mooynafi, SH., mengatakan, saudara SBS ditangkap oleh Polres Kupang Kota dan kini kasusnya dalam pemberkasan. Sedangkan pihaknya terus mengembangkan dugaaan kemana larinya uang  hasil penipuan yang disangkakan.

Hingga saat ini tersangka tidak terbuka, ia hanya beralasan uang tersebut digunakan untuk usaha lain, dengan harapan keuntungannya bisa memberangkatkan mahasiswa pasca  sarjana Universitas Nusa Cendana (Undana). Namun perhitungannya meleset, usahanya rugi dan secara otomatis dia (SBS) tidak mampu memberangkatkan konsumen yang sudah membayar untuk keberangkatan study tour ke Malang, Malaysia, Singapura dan Vietnam.

Seperti di ketahui, Bos Senopati Tour and Travel SBS (38) di bekuk Polresta Kupang atas dasar laporan korban pengguna jasa yang merasa di tipu dan digelapkan uangnya dengan total Rp.590 juta, dengan rincian sebanyak 80 orang masing-masing menyetor senilai Rp.6,5 juta.

Ia ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Jl. Adi Sucipto Penfui Kupang, sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Malang.

Dari hasil tindakannya tersebut  tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan (pasal 372 dan 378 KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Mendengar berita tertangkapnya SBS, salah seorang mantan Kapolsek Pujon dan Mantan Kapolsek Kasembon Malang Jatim, AKP Lisnaryadi mengungkapkan, bagwa SBS memang adalah penipu, bahkan dirinya pernah tertipu dalam hal bisnis.

Lisnaryadi menceritakan, bahwa kala itu SBS mengajak dirinya membangun sebuah rumah makan di daerah wisata Pujon Malang. Tanahnya sewa dari warga setempat selama 10 tahun, sedangkan untuk membangun warungnya kesepakatan awal adalah modal bersama.

“Namun kenyataaannya semua dibebankan kepada saya sampai mengeluarkan modal hingga Rp.40 juta,” ungkapnya.

Lisnaryadi mengaku, SBS pernah meminjam uang senilai Rp.7,5 juta sebanyak tiga kali, sedangkan yang dibayarkan hanya pinjaman térakhir, itupun hanya Rp.3 juta.

“Jadi sepatutnya dia harus menuai hasil perbuatannya,” pungkasnya.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :