KPK

Perwakilan Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Andy Purwana saat penyuluhan, Kamis (13/9).

Jember, NewsMetropol – Untuk menekan praktek gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mensosialisasikan pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha yang diikuti oleh Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Jember, Kamis (13/9).

Bupati Jember, dr. Hj.  Faida, MMR. dalam sambutannya menjelaskan perlunya pengetahuan tentang gratifikasi, sehingga harus tahu tata cara.terhindar dari masalah masalah gratifikasi.

Menurutnya, sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diharapkan dapat menghilangkan keragu-raguan dalam menolak praktek gratifikasi.

“Kita harus berani mengatakan tidak, karena di tangan kita ada amanat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Bupati Faida.

Salah satu masalah gratifikasi ialah pada pengadaan. Bupati mencontohkan pengadaan 248 ambulans untuk desa, yang sempat dilaporan ke Polda karena korupsi, namun laporan tersebut tidak terbukti.

“Jika memang anti-gratifikasi, kita perlu ilmu. Ilmu yang mengatakan bahwa di tempat kita tidak ada gratifikasi,” jelasnya.

Faida juga mengatakan, bahwa Ilmu menolak gratifikasi juga dapat menyelamatkan pada sisi administrasi, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Perwakilan Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Andy Purwana dalam paparannya menyampaikan, bahwa gratifikasi memang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun, gratifikasi dapat dikendalikan dengan program pengendalian gratifikasi.

“Gratifikasi identik dengan pemberian hadiah. Hadiah tersebut terkait dengan jabatan,” tuturnya.

Mengutip ceramah ustadz Abdul Somad, Andy mengatakan, bahwa di Islam ada hukum tentang gratifikasi. Dari sisi agama dilarang, dari sumpah jabatan juga dilarang.

Kemudian konteks gratifikasi baru muncul pada tahun 1999. Awal judulnya hadiah, kemudian muncul secara hokum dengan Undang-undang tipikor tahun 1999.

“Pencegahan korupsi harus kita lakukan. Dimulai dari hal-hal kecil,” tuturnya.

Di sela-sela paparan, Andy mengadakan kuis terkait materi yang disampaikannya, guna mengukur sejauh mana peserta mengerti tentang gratifikasi.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :