Klinik

Tampak jajaran pejabat direksi saat peresmian klinik yang diduga belum mengantongi IMB, Jumat (20/7).

Jember, NewsMetropol – PT Nusantara Medika Utama (NMU) yang merupakan anak perusahaan dari PTPN X saat ini telah meningkatkan pembangunan Klinik Pratama Nusa Medika dari klinik rawat jalan menjadi klinik rawat inap.

Peresmian klinik yang berada di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu turut dihadiri Direktur Utama PTPN X, Ir. H. Dwi Satryo Annurogo M.T, dan Direktur PT Nusantara Medika Utama (NMU) dr. Ary Sylviati, M.Kes, pada Jumat (20/7).

Direktur Utama PTPN X, Ir. H. Dwi Satryo Annurogo M.T, menjelaskan, bahwa PT NMU akan terus berupaya untuk mengembangkan usahanya dalam membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, karena PTPN X yang merupakan BUMN memang hadir untuk negeri.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Jadi kami ingin kehadiran anak perusahaan (BUMN) ini keberadaannya dapat dirasakan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, dimana sebelumnya hanya sebagai klinik internal perusahaan tembakau, kini kami bisa melayani masyarakat umum dengan meningkatkan fasilitas penambahan 15 ruang rawat inap dan 3 ruang VIP,” jelasnya.

Direktur PT Nusantara Medika Utama dr. Ary Sylviati, M.Kes, juga menambahkan, bahwa klinik  juga melayani masyarakat umum dengan fasilitas 3 dokter umum dan 1 dokter gigi selain perawat dan bidan, karena hal tersebut merupakan standar Kementerian Kesehatan yang harus dipenuhi.

Namun sayangnya informasi yang beredar bahwa proses perizinan pembangunan (IMB) klinik masih dipertanyakan. Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait IMB klinik tersebut, salah seorang dokter berinisial BS, Kepala Unit Rawat Jalan dengan penuh emosi mengatakan, klinik ini masih belum beroperasi hanya baru meresmikan gedung dan masih melayani rawat jalan.

Baca Juga:  Kades Jimbe : Bersih Desa Jadi Momentum Wujudkan Desa Hebat

“Jadi  tidak usah dipermasalahkan, perijinan sudah dalam proses,” ungkap BS.

Sementara Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, Eko Ferdianto mengatakan, jika IMB tidak dilaksanakan pihaknya akan memberikan surat peringatan dan jika diabaikan hal terburuk bangunan tersebut akan dipaksa dibongkar.

“Tetapi saya yakin PTPN X khususnya, sangat tertib dalam administrasi dan pasti akan segera menyelesaikan proses perizinannya,” pungkasnya.

(Andik/Umar)    

KOMENTAR
Share berita ini :