Lebak, NewsMetropol – Muspika Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mengaku siap membongkar dan menutup puluhan warung remang-remang (warem).
Warem tersebut tepatnya di kawasan Pantai Pulomanuk dan Cipanengah, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah yang diduga dijadikan tempat prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
Kapolsek Bayah, AKP Sadimun mengatakan, Muspika Kecamatan Bayah telah melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan kepada para pemilik dan pengelola warung remang-remang yang berada di sepanjang pantai Pulomanuk dan Cipanengah tersebut.
“Dalam waktu 1 × 24 jam x 15 hari terhitung hari ini, agar para pemilik atau pengelola Warem segera melakukan pembongkaran bangunannya sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/4) kemarin.
Sadimun menegaskan, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih belum di bongkar, maka Muspika Bayah akan melakukan pembongkaran paksa.
Menurut dia, sedikitnya terdapat 20 bangunan Warem semi permanen yang berada di pesisir Pantai Pulomanuk dan Cipanengah di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah yang akan dibongkar.
“Ke-20 bangunan warem itu, akan di bongkar untuk selamanya. Sehingga tidak akan ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
(Syarifudin)
