Barang bukti uang palsu milik tersangka berinisial MJK (pakai baju tahanan), yang diamankan oleh Tim Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sultra.
Kendari, NewsMetropol – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang melibatkan oknum mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Tersangka yang berhasil diamankan aparat berinisial MJK, seorang mahasiswa Program Pasca Sarjana UHO Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Pria asal Raha, Kabupaten Muna berusia 26 tahun tersebut diciduk aparat di rumahnya di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (7/1).
“Dari tangan tersangka MJK, kami menyita barang bukti 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor merek Honda Blade, satu unit mesin printer merek Epson L360, serta satu unit telefon pintar merek Samsung J2,” ungkapKasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Susilo Setiawan saat konferensi pers Jumat pagi (19/1).
Susilo menjelaskan, menurut pengakuan tersangka MJK, dirinya membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang rupiah asli pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar dengan menggunakan printer yang ada di kediamannya.
“Selanjutnya uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipesan melalui aplikasi obrolan BeeTalk. Uang palsu tersebut diberikan kepada salah seorang PSK berinisial NA pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.30 WITA di dalam Kamar 20 Lantai II Hotel Mulia Inn,” imbuh Susilo.
NA yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian. Dari keterangan NA, aparat kemudian melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
Pada Minggu (7/1), tersangka kembali memesan PSK lain untuk melayani nafsu birahinya di hotel yang sama. Tersangka kemudian kembali mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar yang rencananya akan digunakan untuk membayar PSK lain yang telah dipesannya tersebut.
“Tersangka membuat janji untuk bertemu PSK yang dipesannya di Hotel yang sama. Namun tidak sempat bertransaksi karena PSK yang dipesannya mencurigai kalau uang yang dibawa oleh Tersangka adalah uang palsu. Merasa ketakutan, Tersangka lantas pulang ke rumahnya dan membakar semua uang palsu miliknya di halaman belakang rumahnya,” tambah Susilo.
Polisi yang telah melakukan pengintaian terhadap tersangka kemudian menciduk tersangka di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 juncto Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Milyar,” pungkas Susilo.
Selain hukuman pidana penjara, Tersangka MJK juga bersiap mendapat sanksi akademik dari kampusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPS UHO belum dapat dimintai tanggapan atas kasus yang menjerat salah satu mahasiswanya tersebut.
(Ronal Fajar)
