Ribuan Daging Ilegal Asal Malaysia

Barang kukti berupa ayam dan daging ilegal asal Tawau hasil pengungkapan aparat TNI Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI/Malaysia yang akan diserahkan kepada pihak Karantina Sebatik.

Nunukan, Metropol – Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan, SE. mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging ribuan kilogram dan ratusan ayam pedaging asal Tawau Malaysia.

“Ada 313 ekor ayam potong dan 2.268 kg berbagai jenis daging yang dibawa oleh sebuah dump truck dengan nomor polisi (Nopol) KT 8658 SA,” ujar Rio Neswan kepada Metropol, Ahad (17/12)

Kata dia, pengungkapan kasus penyelundupan itu berhasil digagalkan, saat pihaknya melaksanakan sweeping di Pos Bambangan pada Sabtu (16/12) malam.

“Pengungkapan itu bermula disaat, sebuah Dump Truck warna merah dengan nopol KT 8658 SA yang sedang melintas pada malam hari. Disaat dilakukan pemeriksaan terhadap dump truck tersebut, aparat TNI Pos Bambangan menemukan ayam potong dan berbagai daging asal Tawau, Malaysia yang tanpa di lengkapi dengan sertfikat halal dari negara asal yakni Malaysia,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu, jajarannya juga menemukan ayam pedaging hidup, sosis, daging ayam pedaging, daging kerbau (daging alana), dan juga tulang kerbau asal Tawau.

“Disaat dilakukan pemeriksaan, temuan dari anggota itu  tidak dilengkapi dengan sertifikat halal dari negara asal,” imbuhnya.

Lanjutnya, hasil pengungkapan dari jajarannya tersebut langsung diserahkan kepada pihak Karantina Sebatik sedangkan pemiliki barang ilegal itu diberikan surat pernyataan agar barang-barang ilegal tersebut bersedia untuk dijadikan Barang Bukti (BB).

“Untuk BB kita serahkan kepada pihak Karantina, sementara pemilik barang tersebut kita berikan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi,” terang dia.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Karantina Nunukan, Sapto Hudaya melalui Penanggung Jawab Karantina Wilayah Kerja Sebatik, Sapto Hudaya mengungkapkan, penahanan tersebut sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan serta instruksi Kepala Badan Karantina tentang pelanggaran pemasukan unggas dan produk unggas segar dari luar negeri.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

“Untuk sementara waktu kita amankan terlebih dahulu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah 3 hari kerja, semua BB akan dimusnahkan,” ujarnya, saat ditemui wartawan usai serah terima BB dari aparat TNI Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung kepada Karantina Sebatik, Sabtu (16/12).

Menurut dia, dukungan aparat TNI terhadap Karantina merupakan bagian dari optimalisasi kegiatan pertahanan wilayah perbatasan dan pembinaan ketahanan wilayah perbatasan darat antar negara.

“Ini juga sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Karantina dan TNI AD,” tutupnya.

(Ram/Guntur)

KOMENTAR
Share berita ini :