Pemusnahkan ratusan HP dan barang ilegal lainnya oleh Bea Cukai Mataram, Selasa (26/9).
Mataram, Metropol – Bea Cukai Mataram memusnahkan ratusan HP dan barang ilegal lainnya, Selasa (26/9). Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan aparat dari para TKI yang kembali ke Lombok.
“Sebanyak 4.506 HP milik TKI yang kembali ke Lombok disita melalui Bandara maupun jasa pengiriman barang,” ujar Kepala Bea Cukai Mataram, Himawan Indarjono saat di wawancarai Awak Media, Selasa (26/9).
Sementara pada hari ini kata dia, jumlah HP yang dimusnahkan berjumlah 610 unit HP dan sisanya akan dimusnahkan jika pemilik HP tidak dapat melengkapi izin membawa HP dari luar negeri seperti yang disyaratkan.
“Barang-barang hasil sitaan kami mulai tahun 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2017. Barang-barang ini kami sita dari Bandara BIL maupun Kantor Pos,” terangnya.
Pantauan.Metropol, pemusnahan HP menggunakan Stom dengan cara digiling. Selain HP yang disita juga terdapat 174 jenis obat-obatan, 23 bahan kosmetik, 769 TIS, 4.907 bungkus rokok, 124 senjata tajam, tujuh alat bantu seks, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong maupun dibakar.
Menurut informasi yang dihimpun Metropol, barang-barang tersebut kebanyakan dibawa dari Kuala Lumpur dan Singapura.
Lebih lanjut Himawan mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Permendag Nomor/38M-82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah dalam Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016, HP dari luar negeri dapat dibawa masuk ke Indonesia maksimal dua unit.
“Jika lebih dari dua unit, maka HP tersebut akan disita hingga pemilik mengurus izin dalam waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, jika dalam waktu yang ditentukan pemilik barang belum mengantongi izin, maka barang tersebut akan jadi milik negara dan dapat diusulkan dimusnahkan.
“Pemusnahan dari barang-barang tersebut tergantung nilai barangnya. Jika nilainya di bawah 150 juta maka izin pemusnahannya dari Kantor Pelayanan Lelang Negara di Mataram. 150 juta sampai 300 juta kewenangannya di kantor wilayah. Nilainya di atas 300 juta dari Dirjen Kekayaan Negara,” jelasnya.
Penyitaan dihadiri masing-masing perwakilan TNI, Polres Mataram, Imigrasi, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Angkasa Pura, Badan POM, Karantina Pertanian, Lingkungan Hidup, KPKNL Mataram dan BP3TKI.
(Rahmat)
