Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
BEKASI, NEWSMETROPOL.id — Pemilik lahan RA Cool ditolak mendirikan plang kepemilikan sertifikat No 1818 oleh PT Intan Tol Square sebagai pengelola Rest Area KM 06B, Jatibening, Bekasi Kota.
Ridho Nilson Tahija dan Yoseph Lamakey bersama tim mengatakan kehadirannya untuk memasang plang ditolak oleh pengelola rest area sebagai pihak penyewa.
Ia menegaskan persoalan tanah diatas rest area ini telah masuk ke pengadilan secara perdata dan sudah inkrah. Pihaknya mengklaim telah memunculkan novum baru. Bahkan, Ridho menyebutkan masalah tersebut diperkirakan sekitar tahun 2015. RA Cool sendiri pada saat itu bermasalah dengan Pemerintah Kota (Penkot) Bekasi. Lahan diatas rest area itu diperkirakan mencapai dua hektare.
“Kehadiran kami adalah untuk melakukan pemasangan plang namun dihalangi oleh penyewa area ini. Yang mana mereka tidak punya hubungan sangkut paut dengan kami. Karena mereka pada prinsipnya sewa-menyewa ini dengan pihak Pemkot Bekasi,” ujar Ridho, Rabu (02/09/2026).
Selain perdata, Ridho mengungkapkan terdapat unsur pidana seperti pemalsuan surat tanah diduga dilakukan oleh mantan Lurah. Dia menduga adanya satu kolaborasi pihak Pemkot Bekasi.
Dia menerangkan terdapat pelanggaran hukum dan perlu dilakukan tindakan hukum secara tegas bila ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan penyerobotan lahan tanah milik orang.
“Sehingga terjadilah sertifikat yang keluar hak pakai itu di 2001, sedangkan pak Cool ini, beliau punya sertifikat sudah dari 1987,” katanya.
Kini, RA Cool menderita kerugian sebagai pemilik lahan diatas rest area itu. Ridho menuding Pemkot Bekasi menikmati hasil sewa kepada pengelola rest area yang sebenarnya tanah tersebut milik RA Cool. Ridho berharap Presiden Prabowo dapat mengembalikan hak-hak yang dimiliki oleh warga masyarakat.
“Yang bikin lucu adalah kok kenapa sertifikatnya Pemkot Bekasi ini tiba-tiba muncul di 2001 diatas tanah yang sama,” jelasnya.
Dalam perkara ini Rido bersama tim juga telah melaporkan ini kepada presiden, dengan Lamp : 1 (satu) Berkas Perihal: Perlindungan Hukum Alas Pemalsuan Tanda Tangan serta Kejelasan Sertifikat No. 1818 an. R.A. Cool.
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Prabowo Subianto.
Dengan hormat.
Bersama ini perkenalkan saya yang bernama R.A. Cool, memohon bantuan hukum dan penyelesaiannya kepada Bapak Presiden RI atas kasus kepemilikan sebagian tanah saya yang telah diambil oleh Pemda Kota Bekasi.
Tanah saya tersebut seluas 1.404 m3, terdiri dari 792 m2 berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1818/Jatibering dengan luas 3.650 m?, dan 612 m? berasal dan Gink C.716/Jatibening dengan luas 20.000 m?, dengan peristiwa hukum yang tenadi sebagai benkut :
1. Pemalsuan Girik No. 511 an. R.A. Cool, Kp. Kemang RT. 003/Rw. 04, Tanggal 12 Agustus 1985 (palsu dibuat oleh Muhamad Bunyamin):
2. Pemalsuan Surat Kuasa dari R.A. Cool kepada Muhamad Bunyamin (palsu):
3. Pemalsuan Riwayat Tanah Nomor 24/1II/2001 dibuat oleh Lurah Jatibening Muhamad Bunyamin:
4. Pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) Tanggal 14 Maret 2001. dari R A. Cool kepada Ors, Koswara (tanda tangan R.A. Cool dipalsukan oleh Muhamad Bunyamin):
5. Pemalsuan Surat Pernyataan Tanggal O1 Maret 2001 (tanda tangan R A. Cool dipalsukan Oleh Muhamad Bunyamin), mengetahui Drs. Padiin Kamal (Camat Pondok Gede).
Angka 1 s/d 5 dibuat palsu untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakal Nomor 28/Jatibening seluas 1.404 m2, Surat Ukur Nomor 550/Jatibening/2001 Tanggal 11 Mei 2001. penunjuk batas R.A. Cool, Pemohon Drs. Koswara. Lokasi tanah tersebut sekarang menjadi Rest Area Km 6 B Jatibening Pondok Gede Bekasi sebagai aset Pemda Kota Bekasi dan dikelola oleh PT. Intan Tol Sguer.
Terhadap pemalsuan surat dan tanda tangan, telah dilaporkan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : LP/1287/K/VI/2014/Resta Bks Kota tentang pemaisuan tanda tangan pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 01/Ag.690/IlI/Jb/2001, tanggal 14 Maret 2001 dan Surat Pernyataan tertanggal 01 Maret 2001.
Sementara, Aulia Rochman bagian perizinan mewakili manejemen Rest Area KM 06B menjelaskannya pihaknya tidak memiliki masalah dengan RA Cool. Ia sendiri mengakui bahwa hanya sebatas sebagai penyewa. Bahkan, ia menolak RA Cool memasang plang atau pagar di lahan Rest Area KM 06B Jati Bening.
“Kami ini sebagai penyewa lahan Pemkot adalah berhak dan berkewajiban untuk menjaga pemanfaatan lahan yang kami sewa,” ujar Aulia
Aulia berharap RA Cool dengan Pemkot Bekasi segera menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya keberatan bila RA Cool mendirikan pagar di lokasi tersebut. Dia juga menegaskan sebagai pengelola diatas tanah itu masih terikat perjanjian masa sewa hingga tahun 2030.
“Kalau dari kami sih pihak ketiga kami hanya menjaga hak dan kewajiban lahan yang kami sewa gitu aja. Sebagai pengelola sebenarnya sih pingin cepet kelar permasalahan ini,” terangnya.
