Reporter : Rumiyadi | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan Roda Empat (R4) jenis losbak/pick up yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka, yaitu RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku berinisial RG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up/losbak.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat presscon pada Selasa (01/09/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi, yaitu Jalan Link. Sili Lebak, RT 01/08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten; Kampung Cikele RT 004/RW 003, Kelurahan/Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten; serta ruko milik pelapor di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.
Kombes Pol Dian menjelaskan, para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up/losbak yang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban.
“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.
Dalam salah satu kejadian, korban memarkirkan kendaraan Suzuki Futura SR 150 Pick Up Tahun 2014 dalam keadaan terkunci. Pada pagi harinya kendaraan tersebut telah hilang dan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000.
Pada perkara lainnya, pelaku mengambil Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 9791 SAI. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci. Korban mengetahui kendaraan telah hilang pada keesokan paginya dengan kerugian sekitar Rp35.000.000.
Sementara pada perkara ketiga, pelaku mengambil kendaraan Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp65.000.000.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan.
Tim Resmob berhasil mengamankan RH dan DP pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang Jakarta–Tangerang.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7.000.000 sampai Rp15.000.000,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap AT yang berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dari AT ditemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak hasil pembelian dari AR.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH berperan menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran atau target pencurian serta mengamati situasi sekitar saat beraksi.
DP berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus sebagai eksekutor langsung. Sementara AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari RH dan DP, sedangkan AT berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari AR.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Kombes Pol Dian.
Adapun motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan jenis pick up/losbak adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kendaraan hasil curian.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up/losbak sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up dan kendaraan losbak/pick up lainnya.
Selain 11 unit kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 1 buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, 1 buah kunci T, 2 buah kunci kontak, 4 buah anak kunci kontak merek Car Show, 1 buah e-money Mandiri, 1 buah handphone merek Vivo warna biru, serta dokumen kendaraan/STNK dan dokumen terkait lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti kendaraan yang diamankan berjumlah 11 unit R4 jenis pick up/losbak, disertai barang bukti pendukung yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara tersangka AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Dian Setyawan mengatakan, jika masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang telah kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
“Kami juga mengajak masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan dan belum melaporkan kejadian tersebut untuk segera membuat laporan kepada kepolisian. Hal ini penting agar kami dapat melakukan pencocokan data dan menindaklanjuti apabila kendaraan tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap,” lanjutnya.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.
