Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur periode anggaran 2022–2024 memasuki babak praperadilan.
Mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Parulian Tampubolon, mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM. Perkara itu menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, penyidik Kejari Jakarta Timur tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan sekitar 3.000 unit mesin jahit dengan nilai anggaran lebih dari Rp9 miliar. Penyidik sebelumnya menduga terdapat penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Dalam persidangan praperadilan, pihak Parulian mempertanyakan penetapan tersangka yang dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Pemohon pada pokoknya menilai penetapan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena terdapat persoalan mengenai keterkaitan Parulian dengan keseluruhan periode anggaran 2022–2024.
Menurut dalil yang disampaikan dalam persidangan, Parulian masih menjabat di wilayah Jakarta Timur pada 2022, tetapi kemudian telah berpindah tugas ke Jakarta Selatan pada Maret 2023. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan dirinya dengan keseluruhan rangkaian pengadaan periode 2022–2024.
Persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan praperadilan karena objek yang diuji bukan semata-mata ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, melainkan sah atau tidaknya proses penetapan seseorang sebagai tersangka.
Pihak Parulian juga mempersoalkan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam argumentasinya, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada orang tersebut.
Pihak pemohon menilai persoalan kerugian negara juga tidak serta-merta dapat dibebankan seluruhnya kepada Parulian. Sebab, periode pengadaan yang diselidiki berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan proses serta pihak yang berbeda.
Dengan demikian, menurut pihak pemohon, perlu ada pembuktian yang lebih spesifik mengenai perbuatan Parulian, kewenangannya pada saat peristiwa terjadi, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara yang dihitung penyidik.
Hal lain yang dipersoalkan adalah rentang waktu antara proses ekspose perkara dengan pemeriksaan Parulian.
Dalam persidangan disebutkan bahwa pada 30 April 2026 telah dilakukan ekspose penyidikan yang, menurut pihak pemohon, sudah menghasilkan kesimpulan mengenai posisi Parulian dalam perkara tersebut.
Namun, pada 18 Mei 2026, Parulian disebut masih dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pada hari yang sama, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihak pemohon menilai rangkaian tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat sehingga tidak memberikan ruang yang cukup bagi Parulian untuk mengetahui secara memadai posisi hukumnya serta menggunakan hak-haknya dalam proses pemeriksaan.
Argumentasi tersebut menjadi bagian yang diuji hakim dalam menentukan apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Selain penetapan tersangka, pihak pemohon juga mengajukan keberatan terhadap sejumlah tindakan penyidik, termasuk berkaitan dengan surat perintah penyidikan dan penyitaan.
Namun, berdasarkan uraian fakta persidangan yang disampaikan, surat perintah penyidikan (sprindik) dinilai sah, sementara keberatan terhadap tindakan penyitaan dan bagian lain yang dimohonkan turut dipertimbangkan sesuai objek pemeriksaan praperadilan.
Dengan demikian, titik persoalan yang paling mendapat perhatian adalah keabsahan penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka.
Hakim Periksa Prosedur, Bukan Pokok Perkara
Hakim tunggal praperadilan Arief Yudiarto, S.H., M.H., memeriksa permohonan tersebut.
Pemeriksaan praperadilan pada dasarnya berfokus pada aspek formil dan prosedural tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan. Karena itu, persoalan apakah Parulian benar-benar melakukan tindak pidana korupsi merupakan materi yang berbeda dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit sendiri masih menjadi perhatian penegak hukum. Kejari Jakarta Timur sebelumnya menyatakan penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan sejumlah saksi masih diperiksa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyebut proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 3.000 mesin jahit dengan anggaran sekitar Rp9 miliar dan dugaan mark-up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Perkembangan praperadilan ini menjadi penting karena putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka dapat dipertahankan secara hukum atau harus dinyatakan tidak sah, tanpa serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan korupsi dalam perkara pokok.
