IMG-20260709-WA0010
Reporter : Rumiyadi | Editor : Widi Dwiyanto

SERANG, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, serta dihadiri pejabat utama Ditreskrimum, penyidik Subdit III Jatanras, dan awak media.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan Polisi yaitu : LP/A/12/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN dan LP/A/13/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, keduanya tertanggal 03 Juli 2026.

“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang,” ujar Dian.

Dian menerangkan bahwa praktik pungutan liar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemungutan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, tersangka SS setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore hari sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi para pedagang di Pasar Jalur C untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

Sementara itu, tersangka Udin alias UD setiap hari sekitar pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang mencapai sekitar Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” jelas Dian.

Selain itu, di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.

DS meminta uang sebesar Rp15.000 kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang. Dalam sehari tersangka memperoleh sekitar Rp350 ribu, dan seluruh hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Dian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari tersangka UD dan SS.

“MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya,” kata Dian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut Penyidik mengamankan empat orang tersangka yakni : UD (52); SS (38); DS (38): dan MT (51).

Selain mengamankan para tersangka, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp204.000; Uang tunai sebesar Rp80.000; 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter; dan 1 (satu) tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Dian.

Dirreskrimum menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” ujar Maruli.

Maruli juga mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar ataupun aksi premanisme.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Maruli.

KOMENTAR
Share berita ini :