Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung alias Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa Dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/
SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung alias Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa Dr. Tifauzia Tyassuma.
Setelah pelimpahan berkas dari Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur tersebut, perkara keduanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa telah menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
