Resnarkoba Polda Sultra Amankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat gelar konferensi pers terkait penangkapan Pengedar ribuan butir mumbul.

Kendari, Metropol – Zul dan Rolita kini harus menikmati sisa hari-hari mereka selama bulan puasa dari balik jeruji tahanan. Pasalnya usai dua bulan menjalankan bisnis jual beli mumbul, mereka berdua dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Selasa (23/5) lalu.

“Mereka menjual dan membeli somadril (pcc) dengan sistem online,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Sultra, Senin (29/5).

Zul dan Rolita dibekuk di sebuah kost – kostan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat saat BNNP Sultra bersama Ditresnarkoba Polda Sultra menggelar razia jelang bulan ramadhan.

Dari keduanya diamankan tablet putih pcc diduga somadril sebanyak 685 butir serta Kapsul kuning – hijau promed sebanyak 1870 butir serta uang tunai Rp 1,8 juta dan sembilan handphone berbagai merk.

“Untuk transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan secara transfer online dan diantarkan melalui jasa kurir, total kami amankan 2555 butir,” tambah Kadimu.

Sementara itu, Zul salah seorang tersangka kepada Metropol mengaku menjual mumbul kepada berbagai kalangan, sasaran utama yang menjadi pelanggannya adalah anak muda. “Saya jual 12 ribu per 9 butir, ” ungkapnya.

Hingga saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra masih mengembangkan asal dari ribuan butir mumbul yang dikirimkan kepada Zul dan Rolita.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka melanggar Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Rian Adriansyah)

KOMENTAR
Share berita ini :