IMG-20251009-WA0003
Penulis : Muh. Saleh AR. | Editor : Widi Dwiyanto

LUWU TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Meski pemerintah kecamatan telah melakukan upaya mediasi terkait adanya pembekuan sementara terhadap 445 SPPT-PBB milik wajib pajak di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan namun pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabuapten Lutim belum juga mengaktifkan kembali pajak warga.

Kepala Bapenda Lutim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, “kami pending penerbitan SPPT-PBB milik wajib pajak di desa Tarabbi karena ada surat permintaan dari kepala desanya yang minta agar penerbitan pajak tersebut dipending sementara, dan kami akan terbitkan kembali setelah ada surat permintaan yang diajukan oleh kepala desa ke kantor perpajakan, sebab pembekuan SPPT-PBB ini hanya bersifat sementara,” kata Muhammad Said Kepala Bapenda Luwu Timur.

Baca Juga:  Dukcapil Pemalang Jemput Bola, Layani Masyarakat di Car Free Day

Karena khwatir SPPT PBB mereka akan dibekukan secara permanen, para wajib pajak melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dan meminta agar DPRD Lutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait pembekuan SPPT-PBB tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dewan dan kesimpulannya, kami akan mengajukan surat permintaan Hearing atau RDP sesuai petunjuk dari Dewan,” Kata Nasir.

Nasir menambahkan, “harapan kami, semoga setelah melalui RDP Dewan nantinya, SPPT PBB milik kami para wajib pajak dari tiga dusun di wilayah Desa Tarabbi itu tidak berbuntut panjang dan bisa di aktifkan kembali,” harap Nasir, Koordinator Kelompok Tani Beriman Desa Tarabbi.

Baca Juga:  Sigap! Polisi Kesesi Evakuasi Mayat dari Sungai Ponolawen

Sehingga berita ini kembali update, warga berharap kepada pihak yang terlibat dalam penonaktifan SPPT PBB tersebut bertanggung jawab untuk segera mengaktifkan kembali pajak warga yang telah dibekukan sementara.

KOMENTAR
Share berita ini :