Penulis : Angga Prasetya | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah pemain Judi Online (Judol) di Indonesia melonjak hampir empat kali lipat dalam kurun setahun dimana perputaran uang Judol diperkirakan mencapai Rp.1.200 triliun di tahun 2025.
Hal itu sebagaimana dilansir pada baner katadata.co.id yang mencatat di tahun 2023 sebanyak 3,3 juta pemain dengan perputaran keuangan sebanyak Rp.327 triliun dan di tahun 2024 meningkat menjadi 16,4 juta pemain dengan perputaran keuangan sebanyak Rp.359,81 triliun sehingga persentase peningkatan sebanyak 397 persen.
Lebih mirisnya disebutkan bahwa pemain Judol usia dibawah 10 tahun dari tahun 2017 – 2023 kurang lebih sebanyak 80 ribu anak dengan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet hingga kripto.
Menurut DR. HA. Ilham Ilyas, SH.MM., bahwa data tersebut menunjukan angka yang mengkhawatirkan bagi bangsa dan negara ini. Negara bisa kolaps jika kondisi ini dibiarkan, dan secara logika Indonesia emas bisa suram dan cemas.
Namun, kata pemilik lembaga Suara Hati Rakyat Indonesia (SHRI) ini mengatakan, jika menggunakan energi cinta, tindakan preventif dan agresif untuk bandar serta saluran yang menyasar ke user retail perlu segera dicari formulanya, selain itu perlu ada gerakan yang masif karena ini pergerakan bawah tanah, model membelah diri diblokir A jadi B.
“Kami dari Suara Hati Rakyat Indonesia akan bersama-sama bersikap untuk kebaikan bagi bangsa dan negara,” katanya.
Ketua Umum SHRI itu juga menjelaskan, bahwa dengan segala kerendahan hati dengan cinta memberikan solusi dari pikiran rakyat kepada pemerintah terhadap antisipasi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek dan panjang antara lain :
Jangka Pendek :
- Memberantas operator (hulu) antara lain situs yang digunakan di blokir, bandar dan aliran uang juga diperiksa, hal ini perlu sinergitas dan integritas penegak hukum, PPATK, Kominfo;
- Memberantas pemain (hilir) seperti promotor dan afiliator, penutupan rekening yang terindikasi, memonitor media sosial;
- Edukasi dan sosialisasi (preventif) dalam banyak acara dan kegiatan masyarakat.
Jangka Panjang :
- Perkuat regulasi dan hukuman bagi operator maupun pemain;
- Sistem Pengawasan;
- Kerjasama Internasional.
