IMG-20250811-WA0012
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Setelah 4 tahun efektif dinyatakan buron dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kupang dengan Nomor : Print-B-181/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 akhirnya Sefanya Banao (34) warga, RT 002 RW 001, Desa Fatukoa, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang terpidana kasus persetubuhan anak dibawah umur akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kupang dipimpin langsung Kajari Yupiter Selan, SH., MH., di pelosok Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) Sabtu (09/08/2025) sekira pukul 17:00 wita lalu di back up Aparat Polsek Amanatun Selatan Polres Timor Tengah Selatan.

Yupiter Selan menjelaskan, bahwa terpidana Sefanya Banao (34) merupakan terpidana perkara persetubuhan anak berdasarkan putusan PN Nomor : 7/Pid.Sus/2021/PN / tanggal 2 Maret 2021 // Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 42/PID/2021/PT.KPG.tanggal 20 April 2021 dan Purusan Mahkama Agung RI Nomor : 3884.K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 November 2021 yang bersangkutan akhirnya menghilang buronan sehingga akhirnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-B-181/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan hingga laporan dibuat yang bersangkutan belum berhasil ditangkap sehingga setelah pihaknya bertugas sebagai Kejari maka pihaknya bergerak mencari informasi tentang keberadaan terpidana sehingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Selanjutnya berdasarkan penetapan DPO dimaksud pihaknya membangun kordinasi aktif dengan Aparat Polsek Amanatun Selatan Polres TTS dan akhirnya oleh hasil kerja sama yang baik tim Polsek Amanatun Selatan berhasil mendeteksi keberadaan terpidana Sefanya Banao (34) alias Sefa yang selama ini menikah dan berdomisili di Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan sehingga akhirnya Sabtu (09/08/2025) waktu libur pihaknya memimpin timnya langsung terjun ke Polsek Amanatun Selatan dan tepat pukul 15:00 wita terpidana berhasil dibekuk.

“Usai terpidana dibekuk tim gabungan antara tim Tabur Kejari Kupang dan Tim Polsek Amanatun Selatan langsung menggiring terpidana ke Makopolsek Amanatun Selatan dan pukul 17:00 wita tim Tabur Kejari Kupang langsung membawah terpidana ke Kupang untuk proses hukum.lebih lanjut,” tutup Yupiter Selan.

Baca Juga:  Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Sampaikan Salam Perpisahan kepada Personel Polda Sultra

Tampak tim Tabur Kejari Kupang dipimpin langsung Kajari Kupang Yupiter Selan, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kirenius P Tacoy, SH., MH., Kasi Pidum Syahanara Yusti Ramadona, SH., MH., staf Seksi Intelijen dan Tim Polsek Amanatun Selatan.

KOMENTAR
Share berita ini :