Reporter : Syaripudin | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (11/08/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH., mengatakan, pengungkapan dan keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dari kerja keras seluruh team Sat Narkoba Polres Lebak dan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat.
Untuk waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB di TKP pinggir Jalan Raya Malingping-Bayah yang berada di Kampung Cisiih, Desa Cisiih, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten.
Dengan inisial tersangka IP lahir di Lebak tanggal 17 Maret 1984, umur 41 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, lulusan SMA, alamat Kampung Suka Hujan, RT/RW 007/002, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Tersaangka RB, lahir di Lebak, tanggal 09 Juli 1997, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan : belum/tidak bekerja, agama Islam, lulusan SMA, alamat Kanpung Suka Hujan, RT/RW 007/002, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam, 1 unit hp merek REDMI warna hitam.
Dengan kronologis singkat pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB di pinggir Jalan Raya Malingping-Bayah yang berada di Kampung Cisiih, Desa Cisiih, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IP dan RB, karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu secara bersama-sama.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap yang ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam dan 1 unit hp merek REDMI warna hitam.
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk diproses hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)
Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), jelas Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepyana, SH.
