Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) eksekusi pengosongan dan penyerahan 1 (satu) bidang tanah dengan Luas 222 M² (Dua ratus dua puluh dua meter persegi) di Jalan Kayu Jati I Gang I RT. 008/04 Nomor 2 Blok K Kav No.226, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/07/2025).
Berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jaktim Nomor 20/2024 Eks JPN JKT.TIM Jo RL No. 2/07.05/2024-01. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan oleh juru sita Tri Setyo Adi Nugroho, SE., SH., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak. SH., MH., didampingi Panitera Muda perdata Cik Akip, SH., MH., dan Trisno Widodo, SH., MH.
Surat Permohonan tertanggal 14 Mei 2025 dari Sofiatun yang beralamat di Jalan Jati Bendungan No. 6 RT 06/ RW. 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Bahwa berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 20/2024 Eks JPN JKT.TIM Jo RL No. 2/07.05/2024-01, tanggal 3 Januari 2024, 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01872/ Rawamangun, seluas 222 M² atas nama Nona Neni Triyana sekarang sudah di balik nama menjadi atas nama Sofiatun.
Yang pada pokoknya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap : 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01372/ Rawamangun, Luas 222 M², atas nama Nona Neni Triyana sekarang sudah dibalik nama menjadi atas nama Sofiatun, berikut bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Jalan Kayu Jati I Gang I RT. 008/04 Nomor 2 Blok K Kav No. 226, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Eksekusi pengosongan dan penyerahan tersebut dikawal oleh Satuan TNI Polri Satpol PP. Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.
