Reporter : Rahmat S | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Narkoba Polda NTB ungkap sebanyak 32 kasus dengan 45 orang tersangka periode bulan Mei sampai dengan Juli 2025, pengungkapan dari perkara-perkara kasus-kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB, 37 orang pria dan 8 orang wanita.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan, bahwa sejumlah kasus yang menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Tribun Bharadaksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).
Jumlah barang bukti narkoba yang telah dilakukan penyitaan yang pertama sabu sebanyak 805,18 gram kemudian ganja 31 ribu 630 9,85 gram dan extasi 300 butir semuanya para tersangka ini di persangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan satu satu ayat satu kemudian pasal 112 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1.
Dimana ancaman hukumannya maksimal adalah dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Dari 32 kasus yang diungkap periode Mei sampai dengan Juli 2025 ini ada beberapa kasus yang menonjol yaitu di pertengahan Mei pada tanggal 18 Mei tahun 2025 ini didahului dengan penangkapan ganja sebanyak 2 kilo di Masbagik Lombok Timur dengan tersangka MR.
Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi, dan 51 Poket Sabu 80, 36 Gram TKP di Kecamatan Huu, Dompu.
Seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat, ujarnya.
Sedangkan 2 tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), N membawa sabu seberat 75 gram melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau Sumatera, dan tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267, 596 gram sabu, yang akan di bawa ke Kabupaten Bima.
Dan 4 tersangka lainnya, MMY, EJ, U, dan KKA, di amankan di wilayah Ampenan Kota Mataram dengan barang bukti, 110, 4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Sementara itu kasus yang menonjol juga di daerah Batulayar di sebuah parkiran restoran, tersangka berinisial I ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 27 kilo, yang dikemas dalam 28 bungkus, yang akan di kirim ke Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Polda NTB akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tandas Kombes Pol Roman.
