Penulis : Rumiyanto | Editor : Widi Dwiyanto
PANDEGLANG, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pandeglang mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari pedagang yang berkedok warung jamu dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Puluhan botl Miras diamankan karena melebihi Kadar Alkohol 5 persen.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang melalui Ibda Ibdu Sina Bustaman mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait banyaknya peredaran Miras yang dijual di warung jamu.
“Dari warung milik Suryana kami mengamankan 6 botol Miras, warung milik Samsudin 9 botol Miras, dan warung milik Saeful sebanyak 17 botol Miras. Total Miras yang kami amankan sebanyak 32 botol,” kata Ibnu, Minggu (12/05/2024).
Adapun Miras yang di amankan berjenis Anggur Merah 13 botol, Anggur Putih 1 botol, Kawa-kawa 7 botol, Alexis 1 botol, kolesom ukuran besar 5 botol, Kolesom ukuran kecil 4 botol dan Anggur buah sebanyak 2 botol.
Puluhan botol ini selanjutnya akan didata dan di sidangkan. Setelah mendapat keputusan hukum tetap nantinya akan dikumpulkan untuk dimusnahkan
“Untuk para Pedagang kami berikan surat peringatan dan mendatangani perjanjian agar mereka tidak menjual kembali,” pungkasnya.
