Penulis : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NUSA TENGGARA TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Keluarga Besar PSHT Cabang Kupang yang di kordinir Pdt Ady Ndii dan Ibu Kandung dari Marjun Mengga (22) Almarhum korban pengroyokan di Desa Hane, Kecamatan Batuputih pada (31/07/2023) lalu hingga korban meninggal dunia Senin (12/02/2024) kemarin siang usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan.
Keluarga besar PSHT Meminta Aparat Hukum Polres TTS segera segera menangkap 1 Tersangka OR yang masih DPO sampai saat ini dan meminta Jaksa serta Hakim untuk menuntut 9 TSK atas nama AN, BF, AT ,YAT, SAT, DF, NF, PF dan JF di tuntut hukuman maksimal, Selasa (13/02/2024).
Dalam orasi singkat yang disampaikan Pdt Andy Ndii dan Ibu Kandung korban Ora Et Labora Bansae, bahwa mereka meminta agar pelaku yang masih buronan inisial OR segera di tangkap agar tidak berkeliaran sehingga mereka mendapat kepastisn hukum yang adil.
Selain itu mereka meminta JPU Kejari TTS dan Hakim PN TTS untuk menuntut dan menghukum 9 TSK yang telah menjalani persidangan hukuman maksimal karena teman dan anak mereka telah hilang nyawa sehingga keadilam hukum bisa dapat terwujut.
“Jika dalam waktu dekat pelaku OR tidak di temukan aparat Kepolisian, maka mereka dari keluarga besar PSHT Cabang Kupang akan memakai kekuatan dan cara tersendiri untuk mencari dan menemukan pelaku,” pintanya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari TTS Frengky Radja selaku JPU menjelaskan, bahwa proses persidangan masih sementara berjalan, karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari orang tua korban dan PSHT untuk membantu APH.
“Mempercayakan APH untuk memproses kasus tersebut seadil-adilnya dan keluarga di minta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memgikuti fakta persidangan semua akan menjadi terang menderang,” katanya.
