IMG-20240119-WA0023
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

CILEGON, NEWSMETROPOL.id – Ditpolairud Polda Banten laksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan pada 11 Desember 2023 lalu yang terjadi di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Rekonstruksi dilaksanakan di Ditpolairud Polda Banten, Rabu (17/01/2024).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan kegiatan tersebut.

“Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pantai D’lapan-lapan, kegiatan dilakukan agar perkara tergambarkan secara jelas dan rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan dan tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” ucapnya.

Didik mengungkapkan kegiatan rekonstruksi terdapat banyak adegan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga:  Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Malimping

“Dalam gelaran rekonstruksi tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP,” katanya.

Terakhir Didik menjelaskan selama rekonstruksi, pihaknya tidak mengalami kesulitan.

“Selama dilaksanakan rekonstruksi, kami tidak mengalami kesulitan karena pelaku bersikap kooperatif dan tidak terdapat masalah,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :