IMG_20240104_183708
Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu diawal tahun 2024 berhasil menangkap seorang warga Sigi, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, pada hari Rabu sore (03/01) di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan. Tikke Raya. Kamis (04/01/2024).

H (39 th), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, tertangkap setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpangi sebelumnya dan hendak mengedarkan Sabu tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K., saat dikonfirmasi Kamis Pagi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami telah menangkap seorang warga Desa Sunju Kabupaten Sigi dengan Inisial H (39th), di dekat Sirkuit Motor Cross Ratu MX, sesaat turun dari mobil rental yang di tumpanginya,” ucapnya.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

“Saat di lakukan penggeledahan, di dapati 1 (satu) bungkusan warna hitam yg berisi 1 (satu) sachet/paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) Sachet/paket kecil yang berisi kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dimana pelaku sembunyikan di celana dalam yang digunakannya,” jelasnya.

“Dari tangan pelaku, disita barang Bukti berupa 1 (satu) sachet/paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil Klip warna merah yang berisi kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 9,52 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna Putih, solutif warna hitam dan 4 (empat) batang pirex kaca beserta Dot nya,” ungkapnya.

Menurut Gusti, pelaku sudah 5 kali mengantar sabu dari Kota Palu masu wilayah Kabupaten Pasangkayu dari tahun 2023 sampai tertangkap.

Baca Juga:  PT. PUL Luwu Timur Disorot Kasus AMDAL

“Pelaku H, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” ucap Gusti.

KOMENTAR
Share berita ini :