IMG_20231227_215123
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

CILEGON, NEWSMETROPOL.id – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan MI (61) pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Bunga (10) di lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Cilegon, Rabu (27/12/2023).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut.

“Bahwa unit PPA Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, jam 10.00 WIB, di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” ujar Symsul.

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

Selanjutnya AKP Syamsul menjelaskan, awalnya saudara AM sedang bermain hp di rumah saudara AM lalu datang saudari JH mengatakan, mana bapaknya, mana, lalu saudara AM mengatakan, bapak lagi keluar, lalu saudari JH mengatakan, udah kamu aja, lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

“Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat saudari Bunga sedang di cabuli oleh tukang somay selama 1 menit, saudara AM langsung mempergoki setelah saudara AM lalu tukang somay menarik tanganya, lalu merangkul saudara AM dan mengatakan, jangan bilang-bilang ya, lalu saudara AM mengatakan enggak,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kasat Reskrim memaparkan, bahwa setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu saudara AM cari tukang somay tersebut meggunakan sepeda motor setelah 1 kilometer saudara AM ketemu tukang somay lalu saudara AM mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT.

Kasat Reskrim menegaskan, Mi (61) di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

KOMENTAR
Share berita ini :