IMG-20231220-WA0000
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – PN Jaktim gelar Sidang perkara pidana pemalsuan surat dengan NO perkara 823/pid.B/2023/PN JKT.TIM dengan terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader (WNA).

Sidang di Ketuai oleh Abdul Ropik, S.H., M.H., Hakim Anggota Said Husen, S.H., M.H., dan Cita Cahyaningtyas, S.H., M.H., jaksa penuntut umum (JPU) Tutur A Sagala, S.H., M.H., bertempat di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Selasa (19/11/2023).

Dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Selasa tanggal 08 Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya tahun 2022 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jalan Bekasi Timur Raya No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili.

Baca Juga:  Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Terdakwa MH alias HM bin Abdul Kader di dakwa pasal 263 ayat (2), “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Surat Kuasa yang ditanda tangani pada tanggal 08 Februari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani, S.H., pembanding (KT).

Akibat penggunaan surat palsu tersebut Terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT. Hikmat Fashion lalu Terdakwa dapat mendirikan perusahan Garmen miliknya sendiri.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hikmat selaku Direktur PT. Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp. 246.960.715 (dua ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan perusahaan itu berdampak terhambatnya proses produksi. Sidang akan di lanjutkan pekan depan.

KOMENTAR
Share berita ini :