IMG_20231218_202818
Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NUSA TENGGARA TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Johny Asadoma, S.H., M.H., melalui Karo SDM Polda Nusa Tenggara Timur Kombespol Satria Yusada, S.I.K., M.Si., akhirnya mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (18/12/2023).

Dengan Nomor: Kep/582/XII/2023/ Kepada Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas selamanya 4 tahun efektif.

Demikian dijelaskan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kabag Sumda Polres TTS AKP Leyfriets D Mada, S.H., bahwa selaku Kabag Sumda pihaknya melalui Kapolres di perintah untuk menindak lanjuti keputusan Pimpinan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk menyerahkan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat SCC Brimob Polda Sulsel Gowes Kamtibmas

Terhadap keputusan tersebut Jum’at 15 Desember 2023 lalu pihaknya didampingi Kasi Propam Polres Timor Tengah Selatan IPTU Ngakan Putu Purna dan anggota berusaha mencari yang bersangkutan di tempat tinggal kontrakan tepatnya di Kampung Maleset, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk menyerahkan surat keputusan pimpinan namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Yang bersangkutan di berhentikan dari Dinas Polri karena sudah 4 tahun efektif sejak tahun 2019 sampai 2023 yang bersangkutan meninggalkan tugas atau pekerjaan tanpa kabar,” jelas Friets

“Yang bersangkutan oleh institusi Polri tempat yang bersangkutan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan telah berupaya untuk menemukan yang bersangkutan agar dapat bertugas kembali namun hingga detik ini yang bersangkutan tidak di temukan sehingga oleh perintah pimpinan wajib hukum di laksanakan,” tambah Friets.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

“Dengan demikian diharapkan melalui berbagai informasi jika ada keluarga ataupun kerabat yang menemukan yang bersangkutan agar di informasikan untuk mengantongi surat Keputusan yang telah dikantongi dari pimpinan tertinggi Kapolda Nusa Tenggara Timur Melalui Karo SDM Polda Nusa Tenggara Timur,” Tutup AKP Leyfriets D Mada, S.H.

KOMENTAR
Share berita ini :