IMG_20231214_164201
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggepalan Sertifikat tanah. Penangkapan berlangsung pada hari Rabu (13/12) kemari yang berlokasi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (14/12/2023).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut.

“Pada Rabu (13/12) tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM selaku Ketua RT.008 Desa Cimarga, Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST,” kata Didik.

Baca Juga:  Heboh Beredar di Jagat Maya Walikota Kendari Laporkan Suaminya Mantan Walikota ADP Tentang KDRT

Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujar Didik.

Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

KOMENTAR
Share berita ini :