IMG_20231212_175149
Reporter : Syarifudin | Editor : Widi Dwiyanto

LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Selasa (12/12/2023).

Pelaku IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang bukti 1 bungkus platik hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 7,14 gram, serta 1 unit handphone merek Vivo tipe V23 5G.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

“Pelaku IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang buktinya di sebuah rumah Kampung Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Minggu (10/12) lalu pukul 01.00 WIB, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” ungkapnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.I.K., melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba,” tutur Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” tukasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :