20231109_052945
Penulis : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Pasien Rabies kedua Manya Ello (22) Warga RT. 001/RW.003, Kelurahan Niki-niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menolak melanjutkan perawatan setelah sudah menjalani perawatan 1 hari efektif Selasa (07/11) kemarin sekira pukul 09:00 WITA diantar oleh orang tua dan keluarganya, Rabu (08/11/2023).

Kepada Wartawan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Dokter Karolina RA Tahun melalui Kepala UPT Puskesmas Niki-niki Kecamatan Amanuban Tengah Dokter Christin Liu menjelaskan, bahwa Pasien di gigit anjing miliknya pada bulan Juni 2023 lalu tepatnya di punggung dan jari kanan, selama ini pasien tidak berobat juga tidak vaksin bahkan tidak mengeluh apa-apa.

“Selanjutnya pasien mulai bergejala pada 4 hari lalu dimana pasien merasa nyeri pada tenggorokan, tidak bisa minum air, takut cahaya dan lain sebagainya sehingga orang tua memaksa pasien untuk mengantarnya ke Puskesmas agar di rawat,” ungkap Christin

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

Dokter Christin menambahkan, bahwa saat tiba korban mengeluh sakit pada tenggorokan ketika hendak meminum air, kemudian ketika meminta untuk di berikan air dan meminumnya, justru pasien langsung muntah mengeluarkan air dan bersikap aneh sehingga petugas langsung melakukan perawatan diruang inap.

Proses perawatan berlanjut hingga sore hari sekira pukul 17:00 WITA pasien gelisah, marah dan meminta kekuarga untuk keluar paksa kembali ke rumah dengan alasan tidak sakit namun selaku Kepala Puskesmas pihaknya perlu berkordinasi dengan Satgas Kabupaten agar pasien dibolehkan pulang atas pemintaan keluarga.

Setelah dikordinasikan oleh satgas rabies Kabupaten, meminta pihak Puskesmas untuk mengeluarkan surat pernyataan menolak dirawat yang ditandatangai oleh keluarg korban disaksikan oleh TNI-Polri satgas lintas sektor Kecamatan.

Baca Juga:  Pantai Tanjung Susu Luwu Timur Dikunjungi Bupati Lira

Dengan demikian pada pukul 19:00 WITA Selasa 07 November 2023 tadi malam keluarga korban akhirnya menandatangani surat pernyataan menolak perawatan serta surat pernyataan paksa keluar untuk kembali ke rumah dan segala resiko yang timbul akan di tanggung oleh keluarga dengan disaksikan Danramil 1621-02 Niki-niki Kapten Kavaleri Gunawan dan Kapolsek Niki-niki IPDA Boy Dadik serta Kepala Puskesmas Dokter Christin Liu dan staf.

Pantauan wartawan di ruang inap Puskesmas Niki-niki Selasa 07 November 2023 sekira pukul 19:00 WITA tadi malam usai penanda tanganan berita acara penolakan pasien dan keluarga langsung di bawah pulang keluarga usai infus di lepas oleh petugas medis.

KOMENTAR
Share berita ini :