IMG-20231019-WA0028
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) eksekusi terhadap Objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja dengan luas 2396 M2, yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan surat keputusan penetapan No. 4/2023 Eks /PN.Jkt.Tim Jo No. 239/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Jo No. 680/PDT/2020/PT.DKI Jo No. 2235 K/Pdt/2022.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hongkun Otoh, S.H., M.H., yang dibacakan oleh juru sita Tri Setyo Adi Nugroho, S.E., S.H., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak, S.H., M.H.,di dampingi Panitera Muda perdata Cik Akip, S.H., M.H., turut hadir Wakil Ketua PN Jaktim Marliyus Marley, S.H., M.H.

Surat Permohonan bertanggal 6 September 2023 dari Palmer Situmorang, S.H., M.H., Ph.D., Dkk., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Paimer Situmorang & Partners, berkantor di Generali Tower 20th Floor Suite A Gran Rubina Business Park, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan – 12960.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama gereja Isa Almasih jemaat Pegangsaan (GIA Pegangsaan), beralamat di Jalan Pegangsaan Timur No. 19A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi sebelumnya Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap :

Sebidang tanah yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 89 dengan surat ukur SHGB 211/ Balimester Luas 2396 M2, di dalam persii tanah tersbut (Objek Eksekusi) mencakup bidang tanah luas 1600 M2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1397 sisa/ Balimester dan bidang tanah Luas 224 M2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1450/Balimester :

Yang berbatasan sebagai berikut :

Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.

Panitera PN Jaktim Marlin Simanjuntak, S.H., M.H., kepada NEWSMETROPOL.id mengatakan Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan yang sudah incrah pihak RS Premier sudah ikhlas menyerahkan dan pihak dari Gereja juga sudah, jadi para pihak telah menerimanya dan sudah kondusif.

Di tempat terpisah Palmer Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan Eksekusi ini sudah melalui perkara perdata dari tahun 1971 sampai ke Mahkamah Agung tahun 1974 isinya menyatakan bahwa Tanah ini adalah milik geraja Isa Almasih yang di atas namakan Pendeta Jhon De Fretes, tetapi karena itu adalah suatu putusan yang tidak memuat perintah eksekusi cuma bisa balik nama, kita tumpang kepada pimpinan gereja.

“Setelah kliennya pendeta Jhon De Fretes meninggal, anaknya mengajukan sertifikat yang baru disini, di jual lah kepada pihak RS Premier di buat juga sertifikat atas nama gereja ini , lalu kita laporkan ke polisi kemudian di hukum 3 tahun anak dari pendeta Jhon De Fretes. Karena terbukti membuat sertifikat palsu dan menjual,” ucap Palmer.

Palmer menambahkan, kemudian kita mengajukan gugatan-gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan semua sertifikat-sertifikat yang mencakup gereja maupun tanah tempat kita berdiri sekarang ini atas nama Johannes De Fretes yang di jual kepada pihak RS Premier namanya Affiniti, setelah itu dibatalkan semuanya sertifikatnya.

“Ini sudah melalui perkara perdata tahun 71 sampai dengan Mahkamah Agung tahun 74, meraka tidak lagi melalui banding, kasasi dan juga peninjauan kembali (PK), bahkan di peringatkan oleh PN Jaktim mematuhi amar putusan yang isinya menyatakan bahwa tanah sengketa ini adalah milik Gereja Isa Almasih, dan memerintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik,” tegas Palmer.

Selama proses eksekusi berlangsung ratusan personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan pemadam kebakaran nampak berjaga-jaga, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.

KOMENTAR
Share berita ini :