Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Menanggapi ramainya pemberitaan penolakan oleh masyarakat terhadap pembangunan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di Desa Gutomo, Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah yang digunakan untuk kepentingan memasok kebutuhan industri pabrik sepatu yang diduga akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat terancam tindak pidana Sumber Daya Air (SDA).
Hal itu disampaikan oleh seorang Praktisi Hukum dari Kantor Hukum YF & Partners Yuyung Priadi, SH., di Jakarta, Kamis (21/09/2023).
Menurut Yuyung, bahwa negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau sesuai Pasal 6 UU SDA No.17/2019.
Dalam hal prioritas yang dijamin adalah kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, kemudian selanjutnya untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum sebagaimana dijelaskan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3).
“Artinya prioritas SDA adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan pertanian yang harus terjaga keberlangsungannya,” tegas Advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Adapun, kata Yuyung, terkait kebutuhan usaha harus merujuk kepada Pasal 47 ayat (1) UU SDA No.17/2019 dimana penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersedian Air masih mencukupi.
“Jika tidak mencukupi maka kebutuhan usaha tidak dapat diselenggarakan karena akan mengganggu, mengesampingkan dan meniadakan hak masyarakat sekitar atas keberlangsungan Air tersebut sehingga melanggar prinsip-prinsip sebagaimana diatur pada Pasal 46 ayat (1) huruf a UU SDA No.17/2019,” katanya.
“Sedangkan menurut pengakuan masyarakat Desa Gutomo terkait adanya protes terhadap keberadaan PDAM saat ini diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan di desanya yang mengakibatkan ketersediaan kebutuhan pokok sehari-hari penggunaan Air masyarakat tidak mencukupi dan pertanian di daerahnya mati kekeringan maka hal itu jelas telah mengganggu, mengesampingkan dan meniadakan hak masyarakat setempat atas Air tersebut,” tambah Biro Hukum LSM Pers dan Riset Indonesia itu.
Yuyung mengatakan, jika keadaan tersebut benar adanya maka keberadaan PDAM di Desa Gutomo tidak sesuai Pasal 47 ayat (1) UU SDA No.17/2019 sehingga diduga tidak sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diatur pada UU No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 48 UU SDA No. 17/2019 terkait rencana penyediaan dan zona pemanfaatan pada Rencana Pengelolaan SDA, maka hal demikian merupakan perbuatan tindak pidana SDA sebagaimana dijelaskan Pasal 69 huruf b UU SDA No. 17/2019 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber Air, lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan, kata Yuyung, aksi penolakan masyarakat Desa Gutomo, Kecamatan Karang Anyar terhadap keberadaan PDAM di desanya yang dianggap sebagai penyebab terjadinya kesulitan keberlangsungan atas air dilingkungannya merupakan usaha sebagaimana diamanatkan Pasal 62 UU SDA No. 17/2019 bahwa masyarakat diwajibkan melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi SDA serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang diduga ditimbulkan oleh PDAM, sehingga masyarakat memiliki hak untuk protes atas dasar amanat undang-undang tersebut.
Seorang pengacara itu juga menyarankan sebaiknya Pemerintah Daerah dan stakeholder yang ada segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Bahwa hingga berita ini dipublikasikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada PDAM dan Pemda Kabupaten Pekalongan yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
