Reporter : Muh. Saleh A.R | Editor : Widi Dwiyanto
PINRANG, NEWSMETROPOL.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penerimaan Secara Resmi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 3 jenis Ranperda Non APBD, Senin, 18 September 2023, bertempat di ruang rapat paripurna, Pkl.09.30 wita.
Dihadiri Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., dan Wakil Bupati Pinrang, Drs.H. Alimin, M.Si., rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Turut hadir Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, para kepala OPD, para Kabag, Camat, lurah/Kepala Desa, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin menjelaskan, penyampaian pandangan umum fraksi adalah cara atau proses memandang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah, tentunya yang disampaikan oleh fraksi bukan hanya cara atau proses, melainkan juga hasil yang diperoleh dari rangkaian proses memandang rancangan Perda sehingga dapat dijadikan acuan dan dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan, mengingat saran dari fraksi semuanya bernuansa konstruktif dan penuh optimisme sehingga harapan akhir bisa terwujud Perda yang benar-benar berkualitas.
Lanjut Muhtadin, perlu disampaikan bahwa pada tanggal 13 September 2023, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai hasil evaluasi gubernur oleh badan anggaran bersama TAPD Kabupaten Pinrang, merujuk pasal 184 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Maka kami melaporkan pada rapat paripurna ini, bahwa penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid menjelaskan, secara umum estimasi pendapatan pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.311.316.835.030,- mengalami peningkatan sejumlah Rp.39.434.233.418,- dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp.175.181.437.810,- meningkat sejumlah Rp. L5.780.000.000,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.169.401.437.810,- ; pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp.1.135.958.737.220,- meningkat sejumlah Rp.33.654.233.418,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.1.102.304.503.802,- ; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp.176.660.000,- tidak mengalami perubahan dari anggaran pokok 2023.
Selanjutnya, kata Irwan Hamid, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 7 tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.383.408.001.291,- mengalami peningkatan sejumlah Rp. L76.525.399.679,- dengan rincian sebagai berikut : Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp.1.034.346.610.580,- meningkat sejumlah Rp.28.715.811.705,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.1.005.630.798.875,- ; belanja modal dianggarkan sebesar Rp.202.245.850.411,- meningkat sejumlah Rp.49.811.588.574,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.152.364.261.837,- ; belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.3.200.000.000,- menurun sejumlah Rp.2.100.000.000,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.5.300.000,- ; belanja transfer dianggarkan sebesar Rp.143.615.540.300,- meningkat sejumlah Rp.27.999.400,- dari anggaran pokok 2023 sejumlah Rp.143.587.540.900,-
Lanjut Irwan Hamid, dari gambaran diatas maka dapat dilihat bahwa struktur APBD pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp.72.091.166.261,- yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan. estimasi struktur pembiayaan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut : penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.72.091.166.261,- meningkat sejumlah Rp.37.091.166.261,- dari anggaran pokok tahun 2023 sejumlah Rp.35.000.000.000,- ; pengeluaran pembiayaan nihil.
Dijelaskannya, bahwa beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan para Kepala Badan Keuangan dan Kesbangpol seluruh kabupaten/kota perihal pendanaan pelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA : TNI Merangkul Pendemo di Rempang
Pada kesempatan itu telah diperintahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan anggaran Pilkada Tahun 2024 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dari estimasi anggaran yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk pelaksanaan evaluasi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh tim evaluasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sehingga pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa akan dilakukan perubahan besaran anggaran yang telah termuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD yang terhormat untuk mengakomodir penganggaran dimaksud,” terang Irwan Hamid.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disertai dengan pandangan umum masing-masing fraksi-fraksi terhadap 3 buah Ranperda non APBD. Ketiga Ranperda tersebut yakni ; Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ; Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Sawitto Kabupaten Pinrang ; dan Ranperda tentang perusahaa umum daerah karya Kabupaten Pinrang.
