20230910_211645

Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

SERANG, NEWSMETROPOL.id – Satresnarkoba Polresta Serkot amankan pelaku penyalahgunaan Obat-obatan terlarang, Minggu (10/09/2023).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut.

“Unit  Narkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” kata Hengki.

Hengki menuturkan para pelaku diamankan pada hari Kamis (07/09) sekira pukul 23.00 WIB.

“Para pelaku kami amankan pada Kamis (07/09) di Kampung Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras,” tutur Hengki.

“Adapun barang bukti yang diamankan 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000 yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya,” ungkap Hengki.

“Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 buah handphone Android serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.162.000 yang disita dari MP (22) di temukan di dalam tas miliknya,” jelas Hengki.

“Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Hengki menambahakn, bahwa Inisial pelaku RS (21), Tempat tanggal lahir Serang, 31 Maret 2002, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat kampung Baros Masjid.

“Pelaku kedua MP (22), tempat tanggal lahir Pandeglang, 11 Juni 2001, Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat Kampung Kereo Kulon,” ungkap Hengki.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Hengki.

KOMENTAR
Share berita ini :