Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Unit Reskrim Polsek Sajira Polres Lebak, menitipkan tersangka kasus Curanmor ke Rutan Polres Lebak, Rabu (06/09/2023).
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kapolsek Sajira AKP Ade Lutfi mengatakan, Bahwa Unit Reskrim Polsek Sajira yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sajira Aipda Adi Mulyadi bersama Anggota telah menitipkan tersangka inisial AC terduga kasus Curanmor di daerah hukum Polsek Sajira ke Rutan Polres Lebak.
“Sebelumnya ditahan di Rutan Polsek Sajira dan sekarang keterangan dari tersangka sudah dianggap cukup, maka kami memindahkan tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polres Lebak,” ujar Kapolsek.
“Selain itu, penitipan tahanan juga untuk pertimbangan memperkecil resiko tahanan untuk melarikan diri, untuk lebih amannya sementara kami titip di Sat Tahti Polres Lebak,” tutup Kapolsek.
