IMG-20230901-WA0006

Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto

PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – Masyarakat petani di Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah menuntut tindakan tegas dari Kapolri terkait dugaan tindak pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lingkungan wilayah tugas Polres Tegal Polda Jawa Tengah.

Sebanyak 40 bangunan kios berada diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tanah bengkok atau sebagai hak masyarakat petani Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal sehingga bangunan kios-kios tersebut tidak memiliki kejelasan status hukum dan diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRTW) Kabupaten Tegal dengan membangun memanfaatkan zona hijau pertanian.

Atas dugaan pengalihan fungsi lahan pertanian tersebut maka pihak Forum Jateng Bersatu (FORJAB) bersama kuasa hukumnya dari LBH GAMAN mengadakan konferensi Pers di Kantor LBH GAMAN Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jum’at (01/09/2023).

Dalam keterangannya pihak LBH GAMAN yang diketuai M. Yusuf Ilyas, S.Pd., S.H., mengatakan, perlunya diadakan konferensi Pers dikarenakan pihak Polres Tegal dalam menangani kasus dugaan pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi bagunan kios-kios oleh oknum Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal terkesan sangat lamban, bahkan sejak pelaporan sekitar satu tahun lalu hingga saat ini berkas belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Slawi.

“Kasus Desa Pegirikan sudah hampir setahun lamanya dan baru per 23 Agustus 2023 kemarin sesuai SP2HP ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang baru akan dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa baru saja melalui pesan whatsapp Kanit Unit III Polres Tegal menyampaikan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, permintaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.

“Saya apresiasi dengan Penyidik Polres Tegal karena setelah kami beritahukan akan mengadakan konferensi pers, maka pihak Polres Tegal akan segera mengambil tindakan,” terang Yusuf didampingi Ketua Umum FORJAB.

Sementara itu Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan dalam pernyataan sikapnya yang mendesak dan menuntut kepada Polres Tegal.

Pertama, penegakan hukum secara adil dan profesional, tidak tebang pilih; Kedua, kepada Penyidik Polres Tegal untuk mengusut tuntas dan segera melimpahkan berkas kasus terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatas tanah aset desa atau aset negara dengan dalih peningkatan perekonomian rakyat yaitu dengan membangun kios diatas lahan tanah yang tidak sesuai peruntukannya atau bengkok di Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal;

Ketiga, menyeret oknum-oknum yang terlibat dugaan mafia tanah dengan dalih untuk kepentingan desa yaitu dengan menyewakan kios-kios yang belum jelas legalitas atas tanahnya; Keempat, meminta kepada jajaran Polres Tegal dan Kejaksaan Negari Slawi untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dalam penangan kasus yang berada di wilayah Kabupaten Tegal; dan Kelima, kepada bapak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri untuk selalu memantau kinerja bawahannya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Jawa Tengah.

“Kami berharap agar jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :