Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
LOMBOK UTARA, NEWSMETROPOL.id – Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana, S.H., bersama Tim Kampung Bebas Narkoba Polres Lombok Utara, melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika, sesuai dengan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dengan Inisial SK di Lembaga Rehabilitasi Napza Lentera Mataram, Rabu (23/08/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana, S.H., menjelaskan, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 lalu, tersangka SK diamankan di pinggir jalan raya depan Pasar Tanjung Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
“Tersangka SK di amankan di pinggir jalan dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto, 0,2 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Utara.
Lanjut IPTU I Ketut Artana, kegiatan Rehabilitasi ini merupakan komitmen Polres Lombok Utara, guna memberantas peredaran Narkotika di wilayah Lombok Utara.
“Dan melakukan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkoba, agar generasi sekarang tidak lagi menggunakan Narkoba setelah mengetahui akan dampak dari bahayanya dari Narkoba,” pungkasnya.
