20230818_220452

Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku ditangkap pada hari Senin siang (14/08) saat berada dirumah kerabatnya seorang diri yang sebelumnya dicurigai telah melakukan Curanmor di 2 lokasi berbeda dalam rentang waktu di bulan juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, S.I.K., saat di konfirmasi mengatakan, bahwa benar kami telah menangkap Tersangka S (20 th) di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

“Tersangka beralamat di Dusun Lino Desa Tolongano, Kecanatab Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Penangkapan tersangaka diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda,” papar IPTU Adrian, Jum’at (18/08/2023).

Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motir yakni Yamaha Viz R warna Hitam dan Honda Beat Strret yang sebelumnya telah dicuri.

“Adapun Motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang dan keperluan ekonomi. Dimana modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban dan menyambung lansung dari kabel kontak kemudian membawa kabur,” tambahnya.

“Kini Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Adrian.

KOMENTAR
Share berita ini :