Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2023. Kapolda NTB mengatakan, operasi jaran yang berlangsung di seluruh daerah ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menekan tindak Pidana Kriminal umum.
“Sasaran dalam ops jaran sendiri sebagai mana kita kenal dengan kasus pencurian 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor atau sering disebut curanmor,” ujarnya pada saat konfrensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu, (16/08/2023).
Dari operasi yang dilakukan selama 14 hari Polda NTB bersama Polres se-NTB berhasil mengungkap 253 kasus serta mengamankan 352 tersangka.
Ia mengatakan, tujuan operasi ini dalam rangka menciptakan Harkamtibmas, kemudian penegakan hukum dan terakhir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Ini merupakan makna dari tugas kepolisian yang di praktekan lewat Operasi Jaran. Dengan Operasi ini, diharapkan paling tidak mampu meminimalisir angka kriminal khususnya pencurian,” paparnya.
Kapolda NTB juga berpesan kepada masyarakat NTB agar menggunakan kunci ganda agar motornya aman dan tidak muda dicuri oleh para pelaku.
“Alasan pelaku dalam melakukan aksinya karena dilatar belakangi oleh kebutuhan ekonomi. Dan munculnya kejahatan ini karena ada kesempatan,” kata Kapolda NTB.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelas bahwa sejak tanggal 31 Juli hingga 13 Agustus 2023, jajaran Reserse Polda NTB berhasil mengungkap 352 orang tersangka dari 253 Laporan Polisi. Dari 352 orang tersangka ini, polisi juga berhasil mengungkap Target Operasi (TO) sebanyak 49 orang tersangka.
“Sedangkan Ditreskrimum Polda NTB dari bulan Juni, Juli sampai dengan sekarang berhasil mengungkap 13 kasus dengan tersangka 17 orang, dan 2 orang anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Teddy.
Kemudian dari kasus ini, petugas menyita puluhan unit kendaraan sepeda motor roda 2, 3 hingga roda 4, belasan surat-surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, ratusan unit handphone, uang tunai Rp.30.680.000.- hewan ternak, peralatan mencuri para tersangka, dan berbagai macam jenis elektronik lainnya.
“Ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C, yaitu curat, curas dan curanmor,” pungkasnya.
