Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto
KENDARI, NEWSMETROPOL.id – Tim Sattgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali mengamankan seorang tersangka pelaku perdagangan orang (TPPO) ekspoloitasi seks.
Pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang eksploitasi seks tersebut berinisial DA alias DV.
Tersangka DA ditangkap Tim Sattgas Gakkum TPPO di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol H Abdul Hamid No 01, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 16.00 WITA, Senin (07/08/2023).
Kasub Sattgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Hotel Raja Bintang sering ada tindak pidana perdagangan orang.
“Setelah berada di Tempat Kejadian (TK), kami mengamankan terduga pelaku DV yang diduga melakukan perdagangan orang melalui eksploitasi lewat aplikasi Michat,” kata Kompol Syahrir.
Selanjutnya Syahrir mengatakan, tersangka diduga menjual korban berinisial MA (45) dan MR (25) melalui aplikasi michat kepada pria hidung belang.
Lebih lanjut Syahrir mengatakan, tarif yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang sebesar Rp400.000.- untuk MA, sedangkan untuk MR Rp500.000.-.
“Dari hasil penjualan korban MA, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000.- sedangkan keuntungan yang didapatkan dari korban MR, Rp150.000.-” pungkasnya.
