IMG-20230808-WA0029

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

RIAU, NEWSMETROPOL.id – Warga Masyarakat Dusun lV Plambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tampung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, meminta kepada PT Arara Abadi dan PT RAL, untuk bekerjasama dengan memberikan lahan garapan seluas 1.200 hektar kepada kelompok tani kesepakatan bersama, guna kesejahteraan masyarak setempat.

Hal tersebut di katakan ketua kelompok tani kesepakatan besama H. Suratno di Provinsi Riau, pada Selasa (08/08/2023).

Dirinya berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau agar di berikan tanah garapan seluas 1.200 hektar untuk kesejahteraan masyarakat Dusun lV Plambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tampung Hilir, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut sebagian akan di jadikan pasilitas untuk umum, seperti membangun sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain.

“Sementara selama ini kelompok tani yang lain di berikan lahan, sementara kelompok tani kami tidak di berikan, untuk itu kami berharap melalui Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Kehutanan, untuk di fasilitasi atau memberikan lahan tersebut,” pungkasnya.

Kuasa Hukum kelompok tani kesepakatan bersama, I Wayan Yogi Swara, S.H., didampingi oleh ketua Badan Infestigasi Advokasi Indonesia (BAI) Tawakal Kusuma, menjelaskan kami selaku kuasa hukum, meminta melalui Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Kehutanan serta Dinas Sosial Provinsi Riau, agar di fasilitasi untuk membantu memediasi permasalahan kelompok tani kesepakatan ini.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Sehingga agar tanah garapan di PT Arara Abadi dan PT RAL, tersebut di berikan kepada masyarakat setempat, masyarakat hanya meminta lahan garapan sebesar 1.200 hektar untuk di jadikan pemukiman penduduk dan fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, serta untuk menambah pendapan ekonomi kelompok tani dan masyarakat yang ada di Desa Kota Garo, Kecamatan Kampar,” ungkap I Wayan.

“Sedangkan tujuan masyarak tersebut untuk kepentingan bersama dan bermitra bersama perusahan yakni PT Arara Abadi dan PT RAL, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat ini dapat menjadi kesejahteraan. Sedangkan kelompok tani yang lain, ada yang menguasai tanpa prosudur yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Jadi kelompok tani kesepakatan bersama ini ingin memiliki secara baik-baik dan secara sesuai dengan prosudur yang berlaku dan duduk bersama, sehingga apa yang menjadi keinginan petani ini, bisa terwujud dengan baik. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum, meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau, agar di bantu untuk memediasi hal tersebut,” pungkas I Wayan Yogi Swara, S.H.

KOMENTAR
Share berita ini :