Polda Sultra mengamankan 6 unit alat berat dan 6 unit Dump Truck

Polda Sultra mengamankan 6 unit alat berat dan 6 unit Dump Truck milik PT BP.

Kendari, Metropol – Kepolisian Daerah Polda Sultra menghentikan aktivitas pertambangan PT. BP di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konut. Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah Tim Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan 6 unit alat berat dan 6 unit Dump Truck milik PT BP.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dalam releasenya kepada Metropol, Kamis (9/3) mengatakan, bahwa penahanan sejumlah kendaraan dan alat berat PT BP disebabkan karena Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan.

Dikatakannya, kronologis penahanan peralatan kerja PT BP itu dilakukan oleh Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus itu setelah aparat melakukan pengecekan lokasi pertambangan biji nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (27/2).

Lanjut Sunarto, dalam  pengecekan tersebut Tim Subdit Tipiter Polda Sultra juga  melakukan pengambilan titik kordinat di lokasi penambangan. Kata dia, berdasarkan data kordinat yang dicocokan dengan lokasi IUP PT BP, diduga PT BP telah melakukan penambangan di luar lokasi IUP.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Turun Langsung Saksikan May Day Fiesta 2026

Dia juga mengatakan bahwa, kegiatan penambangan ilegal PT BP tersebut telah dilakukan sejak  satu bulan yang lalu.

“Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penggalian ore nikel menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok file di dekat jety/pelabuhan menggunakan Dump Truck,” ujar Sunarto.

Disebutkannya, hasil produksi ore nikel dari penambangan  di luar lokasi IUP itu diperkirakan  berjumlah 7.000 MT ( tujuh ribu matrik ton ).

Dia juga mengatakan, bahwa  Kontraktor Mining dari PT BP adalah PT BBSM.

“PT BBSM mendapatkan perintah kerja dari tersangka  AU yang mengaku sebagai Direktur PT. BP,” katanya lagi.

Dia menambahkan, saat pihaknya meminta dokumen perizinan PT BBSM,  karyawan PT. BBSM di lokasi penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan semua dokumen  berada di kantor pusat.

Baca Juga:  Polda Banten Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

“Oleh karena itu, Petugas menduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),Pasal18,Pasal 67 ayat (I),Pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

Mantan Kapolres Muna itu menambahkan, selain telah memasang garis police line di TKP. Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi termasuk tersangka AU dan ZU.

“Barang bukti alat berat beko 4 unit, Buldozer 2 unit dan Dump Truk  6 unit diamankan di Mapolda Sultra,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :