Reporter : Dani Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana narkotika, zat adiktif dan tindak pidana umum lainya periode Juli 2022 s/d Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/06/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di wakili Kasi tindak Pidana khusus (Pidsus) Taruli Phalti Patuan, SH., MH., di dampingi Kasi PB3R Fitri Eka Rosmanida, SH., MH.
Pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :
Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 69 perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, ekstasi 356 butir, serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.
Tindak pidana umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar berupa barang bukti minuman SOJU sebanyak 64 duz masing-masing duz berisi 20 botol sehingga jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1280 botol minuman soju.
Tindak pidana umum lainya sebanyak 95 perkara yaitu obat-obat berbagai merk tanpa ijin edar serta barang bukti berupa pakaian, handphone, leter T dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan Kembali.
Acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dihadiri Ketua PN Jaktim yang di wakili Ardi, Ketua BNNK Jaktim Hendrajid, Polres Metro Jakarta Timur, Danramil 01 Jtn M. Sianturi, BNPT Roy, Densus 88 Royani, Kasudin Kesehatan Jaktim, kepala Up terminal angkutan jalan Dishub provinsi DKI Jakarta, Lurah Cipinang Besar Utara dan disaksikan oleh para tamu undangan dari unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat.
