Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Febry Ferdyan
NTT, NEWSMETROPOL.id – Setelah 5 bulan menghilang, kedua pelaku pengroyokan NP dan LB warga Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan akhirnya berhasil diringkus Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Jumat (02/06/2023) sekira pukul 10:00 wita siang kemarin.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., MH , menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2023 yang merupakan pemuda asal Kelurahan Oekefan melakukan kasus tindak pidana pengroyokan terhadap korban warga pasar inpres SoE pada tanggal (01/01/2023), selanjutnya keduanya kabur hingga akhirnya ditangkap setelah keduanya masuk status DPO.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Joel Ndolu.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., MH., didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S. Taek.


